Pedoman Pemeriksaan Lanjutan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nomor IMI-1109.GR.01.01 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat pengendalian lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menghadapi peningkatan mobilitas internasional serta ancaman kejahatan transnasional, seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan terorisme. Pedoman ini menjadi acuan agar pemeriksaan dilaksanakan secara seragam, objektif, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta mendukung integrasi fungsi pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Pemeriksaan lanjutan diklasifikasikan menjadi pemeriksaan berdasarkan risiko keimigrasian dan non-risiko keimigrasian. Pemeriksaan berbasis risiko dilakukan apabila terdapat indikasi melalui profiling, notifikasi sistem, temuan dokumen, atau informasi lain yang menunjukkan potensi pelanggaran. Adapun pemeriksaan non-risiko dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administratif atau teknis, seperti kegagalan sistem, data ganda, ketidaksesuaian minor pada dokumen, dan kebutuhan klarifikasi data. Kedua jenis pemeriksaan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prosedur formal, bukan semata-mata atas diskresi individual petugas.
Prosedur pemeriksaan lanjutan dimulai dari penerimaan rujukan oleh pemeriksa lanjutan dari supervisor, petugas konter manual, profiler, atau operator autogate. Pemeriksa kemudian berkoordinasi dengan Unit Analisis Penumpang atau unit terkait untuk memperoleh data pendukung. Subjek ditempatkan di ruang pemeriksaan lanjutan dengan pengawasan serta perlakuan yang profesional dan manusiawi. Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen perjalanan, konfirmasi identitas, wawancara mendalam, dan klarifikasi maksud perjalanan. Seluruh hasilnya wajib dicatat dalam formulir pemeriksaan dan diputuskan secara berjenjang sesuai sistem pengambilan keputusan di TPI.
Pemeriksaan berbasis risiko dapat dilakukan terhadap kasus hit sistem, seperti daftar pencegahan dan penangkalan, Interpol, atau Subject of Interest; hasil profiling atau kecurigaan beralasan; informasi intelijen; serta pelanggaran izin tinggal atau overstay. Apabila risiko terkonfirmasi, tindakan yang dapat diambil meliputi penolakan masuk, penundaan atau penolakan keberangkatan, penyerahan kepada otoritas terkait, maupun pengenaan biaya beban overstay. Apabila risiko tidak terbukti, pelintas internasional diberikan izin masuk atau keluar. Sementara itu, kasus non-risiko yang berhasil diselesaikan secara administratif dapat dilanjutkan proses perlintasannya, sedangkan kasus yang tidak dapat diselesaikan dapat berujung pada penolakan masuk atau penundaan keberangkatan.
Seluruh pemeriksaan lanjutan wajib dilaporkan dan didokumentasikan secara lengkap. Dokumen yang diperlukan dapat berupa Formulir Pemeriksaan, Surat Penolakan, Laporan Kejadian, Laporan Atensi, Berita Acara Pemeriksaan, kuitansi pembayaran biaya overstay, serta Berita Acara Serah Terima kepada otoritas terkait. Apabila dalam pemeriksaan non-risiko ditemukan indikasi kuat pemalsuan dokumen atau keterangan yang mencurigakan, kasus harus segera dieskalasi menjadi pemeriksaan berbasis risiko. Dengan demikian, pedoman ini memastikan setiap keputusan di TPI memiliki dasar yang jelas, didukung bukti, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.