ICAO Annex 9 – Facilitation

Quick Summary

Annex 9 Konvensi Chicago tentang Facilitation merupakan standar dan praktik yang direkomendasikan ICAO untuk memperlancar pergerakan pesawat udara, penumpang, awak, bagasi, kargo, dan surat dalam penerbangan internasional. Edisi ke-17 yang memuat Amendment 30 berlaku mulai 11 Juli 2025 dan menggantikan...

Annex 9 Konvensi Chicago tentang Facilitation merupakan standar dan praktik yang direkomendasikan ICAO untuk memperlancar pergerakan pesawat udara, penumpang, awak, bagasi, kargo, dan surat dalam penerbangan internasional. Edisi ke-17 yang memuat Amendment 30 berlaku mulai 11 Juli 2025 dan menggantikan seluruh edisi sebelumnya. Dokumen ini menegaskan bahwa negara harus menyederhanakan formalitas perbatasan, mencegah keterlambatan yang tidak perlu, serta tetap menjaga keamanan penerbangan, integritas perbatasan, pengawasan keimigrasian, kepabeanan, karantina, dan kesehatan masyarakat.

Dalam pemeriksaan orang dan dokumen perjalanan, negara diwajibkan menggunakan prosedur yang sesuai dengan lingkungan transportasi udara dan tidak meminta dokumen melebihi ketentuan yang ditetapkan. Paspor harus berbentuk Machine Readable Travel Document sesuai ICAO Doc 9303, sedangkan penerbitan e-passport harus didukung pengamanan, autentikasi, dan verifikasi biometrik yang memadai. Amendment 30 memperkuat penggunaan indikator jenis dokumen sekunder, penerapan Password Authenticated Connection Establishment atau PACE, penghentian bertahap Basic Access Control, pembaruan standar citra wajah, serta pemanfaatan ICAO Public Key Directory. Negara juga harus melaporkan dokumen perjalanan yang hilang, dicuri, dicabut, atau tidak berlaku ke basis data SLTD INTERPOL.

Annex ini mengatur tanggung jawab negara dan maskapai dalam menangani penumpang, termasuk pemeriksaan dokumen sebelum keberangkatan, prosedur kedatangan dan transit, anak di bawah umur, awak pesawat, orang yang tidak memenuhi persyaratan masuk, dan orang yang dideportasi. Maskapai wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan penumpang memiliki dokumen perjalanan, visa, atau izin tinggal yang sah, tetapi negara tetap memegang kewenangan akhir dalam menentukan izin masuk. Penanganan penumpang inadmissible dan deportee harus dilaksanakan secara terkoordinasi, aman, manusiawi, menghormati martabat serta hak asasi manusia, dan disertai dokumen pengantar maupun dokumen perjalanan pengganti apabila diperlukan.

Dalam pertukaran data penumpang, setiap negara diwajibkan membangun sistem Advance Passenger Information atau API serta menyediakan Passenger Data Single Window sebagai satu pintu penyampaian API, iAPI, dan PNR oleh maskapai. Sistem tersebut harus menggunakan elemen data dan format internasional yang seragam serta tidak menambah beban administratif yang tidak perlu. Pengelolaan PNR harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, perlindungan dari penyalahgunaan, mekanisme pengawasan independen, dan akses pemulihan bagi individu. Data sensitif tidak boleh digunakan secara diskriminatif, masa penyimpanan harus proporsional—direkomendasikan maksimal lima tahun—dan identitas dalam data PNR sebaiknya disamarkan antara enam bulan hingga paling lambat dua tahun setelah diterima.

Annex 9 juga mewajibkan negara menyediakan fasilitas bandar udara yang mendukung arus pemeriksaan cepat, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, penanganan korban kecelakaan, serta pencegahan perdagangan orang dan satwa liar. Dalam aspek kesehatan, negara harus menyelaraskan tindakan dengan International Health Regulations, menyusun rencana kesiapsiagaan wabah penerbangan nasional, serta mengintegrasikan rencana kesehatan masyarakat ke dalam rencana darurat setiap bandar udara internasional. Pemeriksaan dokumen kesehatan dianjurkan dilakukan secara digital, otomatis, dan tanpa kontak, sementara pengendalian penyakit menular harus menggunakan pendekatan berlapis berbasis risiko. Secara keseluruhan, Amendment 30 mengarahkan penyelenggaraan TPI bandar udara pada pelayanan yang lebih cepat, terintegrasi, berbasis data, aman, inklusif, dan tetap melindungi hak penumpang.

Dokumen Utama

#Jenis FileUkuran FileUnduh
1.pdf1.42 MBAnnex 9_Facilitation

Menurut Anda, Apakah Informasi Membantu?

 

0 out of 0 found this helpful

Informasi baru dilihat.

  • Memuat Informasi Terbaru...
Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Smart Assistant ×