Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum bagi warga negara Indonesia dan orang asing, meningkatkan pelaksanaan fungsi keimigrasian, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Nomor 64/PUU-IX/2011. Perubahan juga diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan keimigrasian dengan perkembangan teknologi, peningkatan mobilitas internasional, investasi, pariwisata, dan kebutuhan pengawasan perlintasan yang semakin kompleks.
Dalam bidang penegakan hukum dan keamanan negara, undang-undang ini menambahkan ketentuan bahwa Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api. Jenis, persyaratan, dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memperkuat kedudukan Pejabat Imigrasi dalam menjalankan fungsi penjagaan pintu gerbang negara, khususnya ketika menghadapi ancaman atau risiko keamanan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
Perubahan juga menyempurnakan dasar penolakan seseorang untuk keluar wilayah Indonesia. Pejabat Imigrasi dapat menolak keberangkatan orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, atau tercantum dalam daftar pencegahan. Selain itu, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ditegaskan sebagai dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia. Masa berlaku izin masuk kembali bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap juga disamakan dengan masa berlaku izin tinggalnya serta dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan.
Dalam pengawasan orang asing, Pejabat Imigrasi dan Kepolisian dapat meminta keterangan kepada orang yang memberikan tempat menginap kepada orang asing. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data orang asing apabila diminta, baik secara manual maupun elektronik, dengan pelaksanaan yang dilakukan melalui koordinasi antara Imigrasi dan Kepolisian. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan, sedangkan penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun. Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan kepada orang asing yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Pendanaan fungsi keimigrasian tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dapat bersumber dari sumber lain yang sah. Pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat dua tahun sejak mulai berlaku.