Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011

Quick Summary

Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menegaskan bahwa perkembangan globalisasi, teknologi informasi, dan mobilitas manusia lintas negara telah mengubah karakter hubungan internasional serta menimbulkan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Kondisi tersebut menuntut sistem keimigrasian yang mampu mendukung pembangunan nasional,...

Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menegaskan bahwa perkembangan globalisasi, teknologi informasi, dan mobilitas manusia lintas negara telah mengubah karakter hubungan internasional serta menimbulkan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Kondisi tersebut menuntut sistem keimigrasian yang mampu mendukung pembangunan nasional, memperlancar hubungan internasional, dan menghormati hak asasi manusia, sekaligus tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Keimigrasian dipandang bukan hanya sebagai urusan administratif mengenai keluar-masuknya orang, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan kedaulatan negara. Pelaksanaannya mengintegrasikan empat fungsi utama, yaitu pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Keempat fungsi tersebut harus dijalankan secara seimbang agar pelayanan yang mudah dan cepat tidak mengurangi kualitas pengawasan dan perlindungan kepentingan nasional.

Terhadap orang asing, Indonesia menerapkan kebijakan selektif atau selective policy. Berdasarkan kebijakan ini, hanya orang asing yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta menghormati peraturan perundang-undangan yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia. Pengawasan dilakukan sejak permohonan visa, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, selama keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, sampai dengan keberangkatannya dari wilayah Indonesia.

Penjelasan undang-undang juga memperkuat kedudukan Pejabat Imigrasi dalam pemeriksaan dokumen perjalanan, pemberian atau penolakan izin masuk, penerbitan izin tinggal, pelaksanaan intelijen, serta pengenaan tindakan administratif keimigrasian. Tindakan tersebut dapat berupa pencegahan, penangkalan, pembatalan izin tinggal, pengenaan biaya beban, penempatan di Rumah Detensi Imigrasi, dan deportasi. Dalam perkara pidana keimigrasian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian diberikan kewenangan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Secara keseluruhan, penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2011 menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan lama yang tidak lagi memadai menghadapi perkembangan nasional dan internasional. Pengaturan baru memperluas cakupan pengawasan, memperkuat sistem informasi manajemen keimigrasian, meningkatkan koordinasi antarinstansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing, dan memperberat ancaman pidana terhadap penyelundupan manusia serta penyalahgunaan dokumen. Dengan demikian, keimigrasian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, pelayanan yang profesional, perlindungan hak, dan pengamanan kedaulatan Indonesia.

Dokumen Utama

#Jenis FileUkuran FileUnduh
1.pdf70.59 KBPelaksanaan UU 6 Tahun 2011

Menurut Anda, Apakah Informasi Membantu?

 

0 out of 0 found this helpful

Informasi baru dilihat.

  • Memuat Informasi Terbaru...
Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Smart Assistant ×