Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menempatkan keimigrasian sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan negara. Keimigrasian mencakup lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia beserta pengawasannya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kebijakan selektif yang memastikan hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan kepentingan Indonesia yang dapat masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Undang-undang ini mengatur Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang meliputi paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Setiap warga negara Indonesia pada prinsipnya berhak memperoleh paspor sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pejabat Imigrasi berwenang menerbitkan, menolak, menarik, mencabut, atau membatalkan dokumen perjalanan apabila ditemukan alasan hukum tertentu, seperti dokumen tidak sah, identitas palsu, penyalahgunaan paspor, atau kepentingan penyidikan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian pelayanan sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Dalam pengaturan lalu lintas orang, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan menjalani pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi. Warga negara Indonesia pada dasarnya tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia, sedangkan orang asing wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah, kecuali dibebaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pejabat Imigrasi berwenang menolak orang asing yang tidak memenuhi persyaratan, tercantum dalam daftar penangkalan, memberikan keterangan tidak benar, terlibat kejahatan, atau dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Undang-undang ini juga mengatur visa, izin tinggal, pengawasan keimigrasian, intelijen, rumah detensi imigrasi, serta tindakan administratif keimigrasian. Izin tinggal orang asing terdiri atas izin tinggal diplomatik, dinas, kunjungan, terbatas, dan tetap. Pengawasan dilakukan sejak permohonan visa, pemeriksaan di TPI, selama orang asing berada di Indonesia, hingga keberangkatannya. Terhadap pelanggaran, Pejabat Imigrasi dapat menjatuhkan tindakan administratif berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, pengenaan biaya beban, detensi, dan deportasi.
Untuk menjamin penegakan hukum, undang-undang memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana keimigrasian kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian. Perbuatan yang dapat dipidana meliputi masuk atau keluar wilayah Indonesia secara tidak sah, penggunaan dokumen perjalanan palsu, pemberian data tidak benar, penyalahgunaan izin tinggal, penyelundupan manusia, serta membantu orang asing menghindari pemeriksaan. Secara keseluruhan, UU ini membangun keseimbangan antara kemudahan pelayanan dan mobilitas internasional dengan pengawasan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan penjagaan kedaulatan negara.