Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023

Quick Summary

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 merupakan perubahan keempat atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Perubahan ini ditetapkan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum sekaligus memperkuat fungsi keimigrasian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang...

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 merupakan perubahan keempat atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Perubahan ini ditetapkan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum sekaligus memperkuat fungsi keimigrasian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup perubahannya meliputi pemeriksaan keimigrasian, dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, visa diplomatik dan dinas, serta jaminan keimigrasian.

Dalam aspek pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, peraturan ini menyempurnakan kewajiban penanggung jawab alat angkut dalam menyampaikan data penumpang dan awak alat angkut sebelum kedatangan atau keberangkatan. Pemeriksaan awak alat angkut dan pemberian tanda masuk maupun tanda keluar dapat dilaksanakan secara manual atau elektronik. Orang asing tertentu yang tidak memenuhi persyaratan masuk dapat diberikan izin untuk meninggalkan wilayah Indonesia tanpa hak untuk kembali melalui mekanisme exit permit only.

Pada bidang dokumen perjalanan, PP ini mengatur kembali persyaratan permohonan paspor baru, penggantian paspor, perubahan data, serta tanggung jawab pemegang paspor. Pengaturan tersebut bertujuan memperjelas klasifikasi pelayanan paspor dan menjamin validitas identitas pemegangnya. Dokumen perjalanan yang diakui untuk keperluan visa atau izin tinggal juga dapat mencakup dokumen tertentu seperti United Nations Laissez-Passer, paspor darurat, dan paspor sementara.

Dalam pengaturan visa dan izin tinggal, PP ini menyempurnakan persyaratan, tata cara, jenis kegiatan, jangka waktu, perpanjangan, dan alih status izin tinggal. Visa kunjungan dapat digunakan untuk kegiatan tertentu seperti prainvestasi, pariwisata, dan jurnalistik, sedangkan visa tinggal terbatas mencakup kegiatan bekerja, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Repatriasi diperluas bagi mantan warga negara Indonesia beserta keturunannya, sementara fasilitas rumah kedua diberikan kepada orang asing dan keluarganya untuk tinggal selama lima atau sepuluh tahun setelah memenuhi persyaratan.

Peraturan ini juga memperkuat konsep jaminan keimigrasian sebagai dana atau bentuk lain yang digunakan sebagai pengganti penjamin. Jaminan dapat berupa penyetoran dana dalam mata uang asing yang dikonversikan ke rupiah, pembelian obligasi atau saham, serta bentuk lain yang ditetapkan sesuai ketentuan. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk lembaga yang menangani pertanahan, pasar modal, dan intelijen, sehingga kemudahan bagi orang asing tetap diimbangi dengan pengawasan administratif, pengawasan lapangan, dan perlindungan kepentingan nasional.

Dokumen Utama

#Jenis FileUkuran FileUnduh
1.pdf2.96 MBPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023

Menurut Anda, Apakah Informasi Membantu?

 

0 out of 0 found this helpful

Informasi baru dilihat.

  • Memuat Informasi Terbaru...
Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Smart Assistant ×