Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013

Quick Summary

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan ini mengatur secara rinci pelaksanaan fungsi keimigrasian, mulai dari persyaratan masuk dan keluar wilayah Indonesia, penerbitan dokumen perjalanan, visa dan izin tinggal, pengawasan...

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan ini mengatur secara rinci pelaksanaan fungsi keimigrasian, mulai dari persyaratan masuk dan keluar wilayah Indonesia, penerbitan dokumen perjalanan, visa dan izin tinggal, pengawasan orang asing, tindakan administratif keimigrasian, hingga pencegahan dan penangkalan. Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sedangkan orang asing juga wajib memiliki visa, kecuali dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional.

Pemeriksaan keimigrasian dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi terhadap orang, dokumen perjalanan, visa, dan alat angkut. Orang asing harus memenuhi persyaratan masuk, antara lain memiliki dokumen dan visa yang sah, tidak tercantum dalam daftar penangkalan, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Penanggung jawab alat angkut diwajibkan menyampaikan daftar penumpang dan awak alat angkut, membawa penumpang melalui TPI, serta bertanggung jawab mengangkut kembali orang asing yang ditolak masuk. Dalam keadaan darurat, pemeriksaan dapat dilakukan di luar TPI sesuai kewenangan Pejabat Imigrasi.

Peraturan ini mengatur penerbitan, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, pengadaan blanko, dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dokumen tersebut terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, paspor biasa, serta Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi warga negara Indonesia maupun orang asing. Penerbitannya dilakukan setelah pemeriksaan persyaratan administratif, identitas, dan kelayakan pemohon. Standardisasi dokumen mencakup bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi untuk menjamin keaslian serta mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan.

Visa terdiri atas visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas, yang permohonannya dapat diajukan secara manual maupun elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan visa dan tujuan keberadaannya. Jenis izin tinggal meliputi izin tinggal diplomatik, dinas, kunjungan, terbatas, dan tetap. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu, perpanjangan, penolakan, pembatalan, alih status, izin masuk kembali, serta kewajiban penjamin terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya.

Dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum, pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara administratif dan lapangan melalui pemeriksaan keberadaan, kegiatan, dokumen perjalanan, dan izin tinggal. Data pengawasan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian serta dapat diakses oleh instansi terkait sesuai tugasnya. Terhadap pelanggaran dapat dikenakan tindakan administratif berupa pembatasan, pembatalan izin tinggal, biaya beban, detensi, dan deportasi. PP ini juga mengatur perlakuan khusus bagi korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia, pengelolaan Rumah Detensi Imigrasi, serta tata cara pencegahan dan penangkalan untuk melindungi keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional.

Dokumen Utama

#Jenis FileUkuran FileUnduh
1.pdf359.43 KBPP No. 31 Tahun 2013

Menurut Anda, Apakah Informasi Membantu?

 

0 out of 0 found this helpful

Informasi baru dilihat.

  • Memuat Informasi Terbaru...
Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Smart Assistant ×