Penjelasan PP Nomor 26 Tahun 2016 menerangkan bahwa PP Nomor 31 Tahun 2013 perlu diubah untuk memberikan kemudahan keimigrasian kepada orang asing yang merupakan eks warga negara Indonesia beserta keluarganya. Perubahan juga dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan keimigrasian dengan perkembangan mobilitas internasional.
Perubahan utama dilakukan terhadap masa berlaku visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan. Masa berlaku visa yang sebelumnya hanya 12 bulan diperpanjang menjadi lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Kebijakan ini bertujuan mempermudah mobilitas orang asing yang perlu melakukan perjalanan berulang kali ke Indonesia.
Pemberian masa berlaku visa yang lebih panjang diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan dan mendukung perekonomian nasional. Kemudahan tersebut memungkinkan orang asing melakukan perjalanan masuk ke Indonesia secara lebih efisien tanpa harus berulang kali mengajukan visa baru, sepanjang tetap memenuhi ketentuan keimigrasian.
Perubahan berikutnya berkaitan dengan izin tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Izin tinggal yang sebelumnya tidak dapat diperpanjang menjadi dapat diperpanjang paling banyak dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama 60 hari. Ketentuan ini memberikan kesempatan tinggal yang lebih panjang bagi eks WNI untuk menjaga hubungan keluarga maupun kepentingannya di Indonesia.
Dalam penjelasan Pasal 136, keluarga eks warga negara Indonesia mencakup suami atau istri dari perkawinan yang sah serta anak-anak eks WNI yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Secara keseluruhan, perubahan ini mencerminkan kebijakan keimigrasian yang lebih adaptif terhadap diaspora, keluarga eks WNI, mobilitas global, dan kepentingan pembangunan ekonomi nasional.