Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016

Quick Summary

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 merupakan perubahan pertama atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan kepada orang asing yang merupakan eks warga negara Indonesia...

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 merupakan perubahan pertama atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan kepada orang asing yang merupakan eks warga negara Indonesia beserta keluarganya, sekaligus menyesuaikan kebijakan visa kunjungan dengan perkembangan mobilitas internasional.

Perubahan pertama terdapat pada Pasal 111 mengenai masa berlaku visa untuk beberapa kali perjalanan. Visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan tetap berlaku selama 12 bulan sejak diterbitkan. Sementara itu, visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan diperpanjang masa berlakunya menjadi paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Dalam ketentuan izin tinggal, pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan maupun beberapa kali perjalanan memperoleh izin tinggal kunjungan paling lama 60 hari sejak diberikan Tanda Masuk. Izin tinggal bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang paling banyak empat kali, dengan setiap perpanjangan paling lama 30 hari. Pada umumnya, izin tinggal bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang.

Pengecualian diberikan kepada orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya yang memegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Mereka dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan paling banyak dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama 60 hari. Prosedur teknis mengenai pemberian perpanjangan tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri.

Ketentuan peralihan menegaskan bahwa visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku tetap sah sampai masa berlakunya berakhir. Permohonan visa atau izin tinggal yang telah diajukan dan masih dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2016. Secara keseluruhan, perubahan ini memberikan kemudahan keimigrasian dan memperkuat hubungan Indonesia dengan diaspora serta keluarga eks warga negara Indonesia.

Dokumen Utama

#Jenis FileUkuran FileUnduh
1.pdf22.36 KBPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016

Menurut Anda, Apakah Informasi Membantu?

 

0 out of 0 found this helpful

Informasi baru dilihat.

  • Memuat Informasi Terbaru...
Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Smart Assistant ×