Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020

Quick Summary

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pelayanan keimigrasian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama mengenai visa, izin tinggal, paspor, pencegahan,...

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pelayanan keimigrasian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama mengenai visa, izin tinggal, paspor, pencegahan, serta penyederhanaan persyaratan administratif. PP ini mulai berlaku pada 10 September 2020.

Dalam ketentuan visa dan izin tinggal, tanda masuk bagi pemegang visa tinggal terbatas berlaku sebagai izin tinggal terbatas sementara selama 30 hari. Khusus bagi pemegang visa tinggal terbatas untuk bekerja, tanda masuk dapat sekaligus berfungsi sebagai izin tinggal terbatas sesuai jangka waktu visa. Visa tinggal terbatas juga dapat diberikan saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu untuk bekerja dalam jangka waktu paling lama satu bulan, sepanjang diajukan oleh penjamin dan telah memperoleh persetujuan.

Masa berlaku paspor biasa diperpanjang menjadi paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh berlaku melampaui batas usia ketika anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan. Paspor biasa harus diterbitkan paling lama empat hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi, baik di dalam negeri maupun melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

PP ini juga menata tanggung jawab pengadaan dokumen perjalanan. Menteri yang membidangi keimigrasian bertanggung jawab atas blanko paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sedangkan Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas blanko paspor diplomatik dan paspor dinas. Karena termasuk dokumen negara yang bersifat rahasia, pengadaannya dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai peraturan perundang-undangan; kontrak pengadaan yang sudah berjalan tetap berlaku sampai berakhir.

Selain itu, peraturan ini menyederhanakan sejumlah persyaratan permohonan izin tinggal terbatas bagi anak yang lahir di Indonesia, pasangan asing dari warga negara Indonesia, anak hasil perkawinan campuran, keluarga pemegang izin tinggal, mantan warga negara Indonesia, dan wisatawan lanjut usia. Dalam keadaan mendesak, permintaan pencegahan keluar wilayah Indonesia dapat diajukan langsung kepada pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan atau unit pelaksana teknis, tetapi harus disusul keputusan tertulis paling lambat 20 hari; jika tidak, pencegahan gugur demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali untuk alasan yang sama.

Dokumen Utama

#Jenis FileUkuran FileUnduh
1.pdf90.02 KBPenjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020

Menurut Anda, Apakah Informasi Membantu?

 

0 out of 0 found this helpful

Informasi baru dilihat.

  • Memuat Informasi Terbaru...
Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Smart Assistant ×