Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021

Quick Summary

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya untuk menciptakan proses berusaha yang...

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya untuk menciptakan proses berusaha yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Pengaturannya diarahkan untuk mendukung peningkatan investasi tanpa mengabaikan ketertiban, keamanan, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Dalam pengaturan visa kunjungan, PP ini menambahkan kegiatan prainvestasi sebagai salah satu tujuan kedatangan orang asing. Prainvestasi meliputi kegiatan awal sebelum penanaman modal, seperti survei lapangan dan studi kelayakan usaha. Persyaratan visa juga disempurnakan, antara lain mengenai bukti kepemilikan biaya hidup selama berada di Indonesia yang dapat ditunjukkan melalui rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik orang asing atau penjaminnya.

Untuk visa tinggal terbatas, kegiatan orang asing dibedakan menjadi kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Kegiatan yang berkaitan dengan profesi mencakup, antara lain, olahraga, kesenian, hiburan, pengobatan, konsultasi, hukum, dan perdagangan. PP ini juga mengatur fasilitas repatriasi bagi mantan warga negara Indonesia serta memperkenalkan fasilitas “rumah kedua”, yaitu visa tinggal terbatas bagi orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama lima atau sepuluh tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Peraturan ini turut menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, jangka waktu, dan alih status izin tinggal. Pengaturan tersebut mencakup izin tinggal bagi pekerja asing, investor, anggota keluarga, anak berkewarganegaraan ganda, pasangan dalam perkawinan campuran, mantan warga negara Indonesia, serta penerima fasilitas rumah kedua. Persyaratan administratif, termasuk dokumen perjalanan, bukti biaya hidup, keterangan berkelakuan baik, dan dokumen hubungan keluarga, disesuaikan dengan kategori dan tujuan keberadaan orang asing.

PP Nomor 48 Tahun 2021 juga mengatur pengecualian kewajiban memiliki penjamin bagi pelaku usaha berkewarganegaraan asing yang menanamkan modal sesuai ketentuan penanaman modal. Dalam kondisi tertentu, orang asing dapat diwajibkan menyetorkan jaminan keimigrasian sebagai pengganti penjamin, termasuk dalam mata uang asing yang dikonversikan ke rupiah. Keseluruhan perubahan tersebut tetap disertai pengawasan keimigrasian secara administratif dan lapangan agar keberadaan serta kegiatan orang asing sesuai dengan izin, maksud kedatangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Utama

#Jenis FileUkuran FileUnduh
1.pdf201.01 KBPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021

Menurut Anda, Apakah Informasi Membantu?

 

0 out of 0 found this helpful

Informasi baru dilihat.

  • Memuat Informasi Terbaru...
Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Smart Assistant ×